Blog seputar drone

Minggu, 07 Februari 2016

Peraturan Menerbangan Drone Di Indonesia Oleh Pemerintah

Peraturan Menerbangan Drone - Drone saat ini telah berkembang pesat di indonesia dan banyak sekali pengguna yang mulai menerbangkan drone secara bebas, pada hal jika pesawat tanpa awak ini di terbangkan dengan ketinggian tertentu dapat menggangu proses penerbangan pesawat besar dan jika lepas kendali dapat jatuh dimana saja yang beresiko merusak drone itu sendiri dan orang lain yang tertimpanya.

Pesawat tanpa awak ini memang lagi naik daun sebab keunikan dan kemampuannya terbang layaknya pesawat tempur moderen menjadikannya banyak di minati oleh remaja hingga orang dewasa saat ini, pada hal jika di tinjau dari harganya drone memiliki nilai komersial yang cukup tinggi yaitu kisaran hara Rp.300k hingga belasan juta rupiah dengan kemampuan yang berfareasi.

Peraturan Menerbangan Drone Di Indonesia Oleh Pemerintah

Apa lagi drone dapat di kendalikan dari jarak hingga 500 m dan ketinggian di atas 100 m sehingga drone menjadi salah satu pesawat tanpa awak yang berteknologi moderen. Saat ini fungsi drone tidak hanya untuk menerbangkan pesawat saja melainkan untuk pemotretan dan pengambilan citra pertanian yang berfungsi untuk melihat tanaman di area pertanian yang cukup luas.

Melihat kemampuan drone yang dapat terbang tinggi hingga 100 m ke atas dan dapat di kendalikan hingga lebih dari 500m sudah selayaknya pemerintah khususnya Mentri perhubungan membuat aturan dalam menerbangkan drone untuk terjaganya ke amanan bersama.

Nah berikut ini aturan mengudara yang di perbolehkan oleh pemerintah yang khususnya aturan ini di keluarkan oleh Mentri Perhubungan untuk para pengguna drone :

  1. Drone boleh di terbangkan dengan batas ketinggian 150m
  2. Drone boleh mengudara 500m  dari batas terluar prohibited area.
  3. Apabila ingin menerbangkan drone di atas 150 m atau sekitar 500ft harus mengajukan ijin ke dishub selambat-lambatnya 14 hari sebelum drone mengudara dan apabila ada revisi atau perubahan ijin paling lambat 7 hari sebelumnya.
  4. Apabila ingin melakukan pemotretan, pemetaan ataupun perfilman maka harus ijin pemerintah daerah atau pemerintah kota setempat.
  5. Drone untuk aplikasi pertanina ataupun perkebunan maka harus berjarak 500m dari pemukiman.

Semoga dengan adanya aturan menerbangkan drone di indonesia ini para pengguna drone dapat mentaati peraturan dari pemerintah sehingga tetap terjaga ke amanan baik untuk pengguna ataupun masyarakat di sekitarnya. Terimkasih dan salam senyum.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Peraturan Menerbangan Drone Di Indonesia Oleh Pemerintah